UU PERINDUSTRIAN

Undang-undang Perindustrian


Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
BAB I
ketentuan umum
PASAL 1
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
pasal 2
 Pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
“demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk”
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

BAB III
PEMBANGUNAN INDUSTRI
pasal 4
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. 
 pasal 5 
Pasal uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni, industri kecil, menengah dan besar. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. 
pasal 6
Pemerintah menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal, baik
modal dalam negeri maupun modal asing.

Isi dari uu. No. 5 tahun 1984 tentang perindustrian untuk lebih lengkapnya dapat dilihat disini

Pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud :
  1. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna  
  2. adanya persaingan yang sehat 
  3. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional. Pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar. Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah. "Mengenai teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan”.Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 ) desain produk industri. Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan.

Wilayah industri
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini)

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Masih banyak lagi hukum-hukum mengenai perindustrian di Negara Indonesia.

Contoh kasus

Kelompok Usaha Temasek Melanggar UU No. 5/1999

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Silang Yang Dilakukan Oleh Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Syamsul Maarif, S.H., LL.M sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, Didik Akhmadi, Ak, M.Comm, Erwin Syahril, S.H. dan Dr. Sukarmi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan kepemilikan silang oleh Temasek Holdings, STT, STT Communication, Asia Mobile Holdings Company, Asia Mobile Holdings, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., SingTel, SingTel Mobile (“Kelompok Usaha Temasek”) dan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel.

Terkait dengan Pelanggaran Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 Pada akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.

Tanggapan:
Seperti yang diketahui bahwa penguasaan pasar dari Indosat lebih unggul dari Telkomsel. Telkomsel memiliki presentase penguasaan pasar sebesar 56,72% sedangkan Indosat sebesar 27,71%. Jika di total maka Termasek menguasai sekitar 80% pangsa pasar selular di Indonesia. KPPU berindikasi Termasek melanggar undang-undang. 

Termasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Seharusnya setiap industri yang dijalani oleh instansi tertentu harus berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Jika setiap perusahaan yang dijalankan taat terhadap pasal ini dan mengingat undang-undang yang berlaku dalam perindustrian, kasus telkomsel ini tidak akan terjadi. Setiap industri harusnya dapat melakukan persaingan secara sehat dan tidak melakukan praktek monopoli dagang agar tidak mematikan industri lain yang bergerak pada bidang yang sama. Jika dilakukan pelanggaran maka harus segera diberikan hukuman seberat-beratnya.

Sumber:



These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment