Hukum Industri

Hukum Industri



Pendahuluan
Hukum industri terdiri dari 2 kata yaitu hukum dan industri. Secara teori, hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah 
  1. Karena orang merasakan peraturan sebagai hukum
  2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram
  3. karena masyarakat menghendakinya
  4. Karena ada paksaan (sanksi) sosial
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Berdasarkan definisi dari hukum dan industri tersebut dapat diambil kesimpulan hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
 
Tujuan Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  • Pergeseran hudaya hukum dari "command and control" ke "self-regulatory system" untuk mengurangi ongkos birokrasi
  • Undang-undang Perindustrian
 
Manfaat Hukum Industri
Adanya hukum industri yang berupa undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
  2. Memberikan sisi keadilan dalam berusaha di bidang industri; 
  3. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta 
  4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
 
Keuntungan dan Kerugian Bagi Perusahaan yang Mengaplikasikan Hukum Industri 
Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berikut ini adalah Contoh Kasus, dimana sebuah perusahaan menerapkan Hukum Industri : Hukum Outsourcing. Hukum Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga  kerjaan pada Perusahaan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.  Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja. Keuntungan dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.

Keuntungan nya antara lain:
  1. Fokus pada kompetensi utama. Perusahaan akan lebih fokus dengan tujuan utama yakni mengembangkan sumber daya . 
  2. Peluang mengurangi biaya operasional.Dengan hukum outsourcing dapat mengurangi biaya operasional perusahaan. 
  3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing.
  4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar. 
  5. Mengurangi Resiko. 
  6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.
 
Kerugian nya antara lain;
  1. Kehilangan Kontrol Manajerial.
  2. Biaya Tersembunyi. 
  3. Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan. 
  4. Masalah kualitas. 
  5. Terikat pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain. 
  6. Publisitas buruk dan Ill-Will.

Keuntungan dan Kerugian  bagi karyawan dengan Hukum Outsourcing
Keuntungan : 
1.  Adanya alih daya.
Dengan adanya outsourcing maka SDM akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka SDM akan mengembangan pengetahuan sebelumnya.
2.  Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.     
Kerugian :
1.  Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti.
Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan.
2.  Sistem kontrak
Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3.  Tidak adanya serikat pekerja
Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut

Keuntungan dan Kerugian  bagi masyarakat umum
Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.Pengaturan hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
  
 
Sumber: 
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment