Hukum Industri
Pendahuluan
Hukum industri terdiri dari 2 kata yaitu hukum dan industri. Secara teori, hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah
- Karena orang merasakan peraturan sebagai hukum
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram
- karena masyarakat menghendakinya
- Karena ada paksaan (sanksi) sosial
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Berdasarkan definisi dari hukum dan industri tersebut dapat diambil kesimpulan hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan
dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan
sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut
melanggar sanksi tersebut.
Tujuan Hukum Industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari "command and control" ke "self-regulatory system" untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Manfaat Hukum Industri
Adanya
hukum industri yang berupa undang-undang perindustrian memberikan banyak
manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat
yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
- Memberikan sisi keadilan dalam berusaha di bidang industri;
- Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
- Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hukum
industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul
dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut
beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang
industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal,
hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Keuntungan dan Kerugian Bagi Perusahaan yang Mengaplikasikan Hukum Industri
Hukum
industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berikut ini adalah
Contoh Kasus, dimana sebuah perusahaan menerapkan Hukum Industri : Hukum
Outsourcing. Hukum
Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga kerjaan pada Perusahaan UU
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya
outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsource (Alih Daya) menjadi dua
bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.
Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan
dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan
dengan tenaga kerja. Keuntungan
dam Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
Keuntungan
nya antara lain:
- Fokus pada kompetensi utama. Perusahaan akan lebih fokus dengan tujuan utama yakni mengembangkan sumber daya .
- Peluang mengurangi biaya operasional.Dengan hukum outsourcing dapat mengurangi biaya operasional perusahaan.
- Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing.
- Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar.
- Mengurangi Resiko.
- Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core.
Kerugian
nya antara lain;
- Kehilangan Kontrol Manajerial.
- Biaya Tersembunyi.
- Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan.
- Masalah kualitas.
- Terikat pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain.
- Publisitas buruk dan Ill-Will.
Keuntungan
dan Kerugian bagi karyawan dengan Hukum Outsourcing
Keuntungan
:
1.
Adanya alih daya.
Dengan
adanya outsourcing maka SDM akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum
mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka SDM
akan mengembangan pengetahuan sebelumnya.
2.
Kemudahan dalam mencari kerja
Sebelum
mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga
kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang
membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.
Kerugian
:
1.
Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti.
Perusahaan
outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada
perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung
dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan.
2.
Sistem kontrak
Dengan
sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem
kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai
dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan
bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.
3.
Tidak adanya serikat pekerja
Tidak
adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi
perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan
pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam
penyelesaiaan perselisihan tersebut
Keuntungan
dan Kerugian bagi masyarakat umum
Hukum
industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di
Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya
itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.Pengaturan
hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah
kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat
beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.
Sumber:

Tags:
Tugas Kuliah
Leave a comment