HAK PATEN

HAK PATEN

Pengertian Umum Hak Paten
Secara teori hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1). Arti Invensi dan Inventor itu tersendiri yang terdapat pada pengertian di atas, menurut undang-undang adalah sebagai berikut:
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Subject yang Dipatenkan
Secara umum ada 3 kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: Kategori tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Proses, mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (Software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
  2. Mesin, mencakup alat dan aparatus, dan
  3. Barang yang diproduksi dan digunakan, meliputi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel puncak embrionik manusia (Human Embryonic System atau HES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
1. Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
  • Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
  • Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian  lisensi. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas. Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
2. Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjajian lisensi.
3. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir 1.
4. Pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang oaten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.

contoh kasus Hak Paten yaitu antara oracle dan google. 

Oracle sudah memberikan harga untuk pelanggaran hak cipta dan hak paten yang digunakan google. Ganti rugi itu dikabarkan mencapai $1,1 Miliar atau nyaris Rp 10 Triliun.







Awalnya, Oracle meminta $ 6,1 miliar namun ditolak hakim US. Oracle pun diminta merevisi klaimnya.
Oracle melakukan tuntutan hukum pada Google pada paro Agustus lalu. Mereka memasukkan tuntutan hukumnya di pengadilan Kalifornia dan menuduh Google terang-terangan menggunakan hak paten Java.
“Google paham, terang-terangan, dan berulang melanggar hak intelektual properti yang dimiliki Oracle dengan Javanya,” ucap Karen Tillman, jurubicara Oracle, yang dikutip Techradar. 

Permintaan terakhirnya pun sekitar seperlima dari klaim awal. Hal itu diungkapkan pengacara Oracle, Steve Holtzman, dalam suratnya pada Hakim William Alsup dengan perincian $ 202 juta untuk pelanggaran hak paten dan $ 960 untuk pelanggaran hak cipta. 

Sidang akan dilaksanakan di pengadilan San Francisco dengan hakim William dan dilakukan pada 31 Oktober nanti.Klaim diberikan pada Oracle yang merasa mobile OS Android menggunakan paten Java yang dibeli 7 bulan sebelumnya. 

Klaim superbesar itu hanya salah satu kasus dari sekian banyak kasus klaim lainnya. Counter-claims merupakan pertarungan lumrah antarperusahaan teknologi dalam skala global dewasa ini. Apple versus Samsung merupakan contoh lainnya. Pertarungan kedua raksasa teknologi ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan berlanjut hingga saat ini di berbagai pengadilan di beberapa negara di Eropa maupun Asia. 

 
Sumber:





These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment