Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sektor Pertambangan dan Energi
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau
celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja
termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang
menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada
salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan
yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi
masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat
mengakibatkan kecelakaan
Apa
di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3? Jawabannya
ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan
benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang
Dasar 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru dapat disebut memenuhi
kelayakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan tenaga kerja sebagai
pelaksananya terjamin. Kematian, cacat, cedra, penyakit, dan lain-lain sebagai
akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar
kemanusiaan. Maka dari itu, atas dasar landasan UUD 1945 lahir undang-undang
dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dalam keselamatan kerja.
Pada
umumnya setiap sektor
mempunyai dasar hukum
dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan pelaksanaan kegiatan di
sektor tersebut. Berdasarkan Undang-undang tersebut
diterbitkan berbagai
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang berbagai hal
yang dalam undang-undang tersebut
perlu jabarkan dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah disusun atas
dasar ketentuan dalam Undang-undang terkait.
Peraturan Pemerintah dibuat sebagai pelaksanaan suatu
Undang-undang. Jadi seharusnya tidak ada
Peraturan Pemerintah yang
tidak ada landasan
Undang-undangnya. Dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah
pada umumnya disebut
instansi yang bertanggung
jawab atas ketentuan yang
diatur.
Sejarah pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
di sektor pertambangan dan energi secara terkendali dimulai pada Tahun 1930
yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Hindia Belanda yakni Mijn Politie
Reglement (MPR) 1930 tentang pengawasan keselamatan kerja perminyakan.
Seirama dengan derap langkah kemajuan pembangunan
di sektor pertambangan dan energi telah melahirkan banyak kebijakan menyangkut
keselamatan dan kesehatan kerja, baik di bidang minyak dan gas bumi, bidang
ketenagalistrikan maupun bidang pertambangan umum. Ini menunjukkan bahwa
penanganan pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan dan energi
mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah.
Sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam sector
pertambangan dan energi, maka pengaturan regulasinyapun diatur berdasarkan
bidang-bidang tersebut, yakni :
Bidang
Ketenagalistrikan
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang ketenagalistrikan adalah sebagai berikut :
- UU No.1 / 1970 ttg Keselamatan Kerja
- UU No.15 / 1985 ttg Ketenagalistrikan
- PP No.03 / 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- PP No.26 / 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
- Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
- Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
- Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja
- Kep Direksi No. 093.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Lingkungan
Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Mijn Politie Reglement Staatsblad 1930 Nomor 341 Peraturan Keselamatan Kerja Tambang.
- PP. No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- PP. No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.
- PP. No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- PP. No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
- PP. No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilar Migas.
- Permen Pertambangan Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur Serta Fasilitas kelengkapan Untuk Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi Diluar Wilayah Kuasa Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi.
- Permen Pertambangan No. 05/P/M/Pertamb/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi untuk Platform Migas di Daerah Lepas Pantai.
- Permen Pertambangan dan Energi No. 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Migas dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi.
- Permen
Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 045 Tahun 2006
Pengelolaan Lumpur Bor, Limbah Lumpur Dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi. - Kepmen
Pertambangan Dan Energi Nomor 300k/38/Mpe/1997
Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi. - Keputusan Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor 39 K/38/DJM/2002 tentang Pedoman Dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Tangki Penimbun Minyak Dan Gas Bumi.
Bidang Pertambangan Umum.
Dasar Hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan
keselamatan dan kesehatan kerja bidang pertambangan umum adalah sebagai berikut
:
- Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- PR 1930 No. 341 tentang Peraturan Kepolisian Pertambangan
- PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Umum Tenaga Listrik (PUIL).
- Peraturan Menteri Tamben No. 1/P/M/Pertamb/1978 tentang pengawasan Keselamatan Kerja Kapal Keruk.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Peraturan K3 Terkait Sektor Pertambangan
dan Energi.
Dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan
kesehatan kerja di sektor pertambangan dan energi harus memperhatikan
undang-undang yang telah dibuat sebelumnya, yang sampai sekarang ini masih
tetap dipakai. Peraturan-peraturan tersebut di bawah ini, umumnya dapat
dikategorikan sebagai landasan sektor ketenagakerjaan (sektor yang khusus
menangani persoalan tenaga kerja serta segala persoalannya) dalam melakukan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Undang-Undang.
- Undang-undang Uap Tahun 1930, mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut Undang-undang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin. Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 120 mengenai Higiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. Undang-undang ini memberlakukan Konvensi ILO nomor 120, yang berlaku bagi badan-badan perniagaan, jasa, dan bagian bagiannya yang pekerjanya terutama melakukan pekerjaan kantor. Dalam azas umum konvensi ini diatur syarat kebersihan, penerangan yang cukup dan sedapat mungkin mendapat penerangan alam, suhu yang nyaman, tempat kerja dan tempat duduk, air minum, perlengkapan saniter, tempat ganti pakaian, persyaratan bangunan dibawah tanah, keselamatan terhadap bahan, proses dan teknik yang berbahaya, perlindungan terhadap kebisingan dan getaran, dan perlengkapan P3K.
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal. Didalam penjelasan umum, disebutkan bahwa Undang-undang ini merupakan pembaharuan dan perluasan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya (Veilegheids Reglement Tahun 1910).
B. Peraturan
Pemerintah
- Peraturan Uap 1930, mengatur pembagian pesawat uap berdasarkan tekanan uapnya, yaitu lebih besar dari 1 kg/cm2 di atas tekanan udara luar dan paling tinggi 1kg/cm2 di atas tekanan udara luar. Peraturan in memuat ketentuan untuk mendapatkan ijin penggunaan pesawat uap, serta ketentuan mengenai pesawat uap yang tidak memerlukan akte ijin. Peraturan ini memuat persyaratan teknis keselamatan ketel uap dan pesawat uap selain ketel uap, pengering uap, penguap, bejana uap antara lain mengenai persyaratan bahan pembuat, perlengkapan pengaman dan tata cara pengujian.
- Peraturan Pemerintah R.I nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, mengatur pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Pertambangan melakukan pengawasan keselamatan kerja berpedoman kepadan Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 serta Peraturan pelaksanaannya. Pengangkatan pejabat pegawasan keselamatan kerja setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Pejabat tersebut mengadakan kerjasama dengan pejabat pengawasan keselamatan kerja dari departemen Tenaga Kerja baik di Pusat dan di Daerah. Juga diatur pelaporan pelaksanaan pengawasan serta pengecualian pengaturan dan pengawasan ketel uap dari Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal. Peraturan ini mewajibkan setiap instalasi atom mempunyai petugas proteksi radiasi. Untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi perlu ditunjuk ahli proteksi radiasi oleh instansi yang berwenang. Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Peraturan Pemerintah R.I. No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari 31 Bab dan 58 pasal mengatur tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, wewenang dan tanggung jawab menteri pertambangan, dan dalam pelaksanaan pengawasan menyerahkan kepada Dirjen dengan hak substitusi sedang tugas dan pekerjaan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh kepala inspeksi dan pelaksana inspeksi tambang. Peraturan pemerintah ini juga mengatur persyaratan teknis keselamatan dalam pemurnian dan pengolahan mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi, termasuk persyaratan keselamatan untuk bangunan, jalan tempat kerja, pesawat dan perkakas, demikian pula kompressor, pompa vakum, bejana tekan dan bejana vakum, instalasi uap air, tungku pemanas, dan heat exchanger, instalasi penyalur, tempat penimbunan, pembongkaran dan pemuatan minyak dan gas bumi, pengolahan bahan berbahaya, termasuk mudah terbakar dan mudah meledak dalm ruang kerja, proses dan peralatan khusus, listrik, penerangan lampu, pengelasan, penyimpanan dan pemakaian zat radioaktif, pemadam kebakaran, larangan dan pencegahan umum, pencemaran lingkungan, perlengkapan penyelamatan dan pelindung diri, pertolongan pertama pada kecelakaan, syarat-syarat pekerja, kesehatan dan kebersihan , kewajibannnnn umum pengusaha, kepala teknik dan pekerja, pengawasan, tugas dan wewenang pelaksana inspeksi tambang, keberatan dan pertimbangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
C. Peraturan
Menteri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan penunjukan dan wewenang serta kewajiban Pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja, terdiri atas tujuh pasal. Peraturan menteri ini mengatur persyaratan untuk ditunjuk sebagai pengawas keselamatan kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya. Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan kerja, terdiri atas sebelas pasal. Semua perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup Undang-undang Keselamatan kerja harus mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan terhadap tenaga kerja/golongan tenaga kerja tertentu. Direktur Jenderal dapat menunjuk Badan sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api ringan, terdiri atas enam bab dan 27 pasal. Dalam peraturan ini kebakaran digolongkan menjadi golongan A, B, C dan D. Sedang alat pemadam api ringan dibagi menjadi jenis cairan, jenis busa, jenis tepung kering dan jenis gas. Alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil dan dilengkapi tanda pemasangan. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tatacara pemeiiksaan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan, terdiri atas sepuluh bab dan 48 pasal. Peraturan menteri ini mencabut peraturan khusus FF dan peraturan khusus DD. Mengatur bejana tekan selain pesawat uap, termasuk botol-botol baja, bejana transport, pesawat pendingin, bejana penyimpanan gas yang dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku. Peraturan ini mengatur tentang kode warna, cara pengisian, pengangkutan, pembuatan dan pemakaian, dan pemasangan, perbaikan dan perubahan teknis.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab, dan 36 pasal. Menurut peraturan ini, juru las digolongkan menjadi juru las kelas I, kelas II, dan kelas III. Juru las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan, dan mempunyai sertifikat juru las. Pengujian juru las terdiri dari ujian teori dan ujian praktek. Ujian praktek harus dapat menunjukkan keterampilan mengelas seperti yang ditentukan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, terdiri dari delapan bab dan 87 pasal, mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instalasi alarm kebakaran otomatik di tempat kerja. Diatur ruangan dan bagiannya yang memerlukan detektor kebakaran. Instalasi harus dipelihara dan diuji secara berkala, mingguan, bulanan atau tahunan, yang diatur tatacaranya dalam peraturan ini. Juga diatur berbagai sistem detektor alarm kebakaran, antara lain sistem deteksi panas, asap dan api.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan kera Pemakaian Asbes, terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal, melarang pemakaian asbes biru dan cara penggunaan asbes dengan menyemprotkan. Selain itu diatur kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri, penerangan pekerja, melaporkan proses dan jenis asbes yang digunakan, memasang tanda/rambu, pengendalian debu asbes, analisa debu asbes, buku petunjuk mengenai bahaya debu asbes dan cara pencegahannya. Kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat yang ditentukan, dan melaporkan kerusakan alat pelindung diri, alat kerja dan/atau ventilasi. Selain itu diatur kebersihan lingkungan kerja, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, terdiri atas dua belas bab dan 147 pasal, mengatur ketentuan umum teknis keselamatan kerja pada pesawat tenaga dan pesawat produksi, ketentuan mengenai alat perlindungan, pengujian bagi bejana tekan sebagai penggerak mula motor diesel, keselamatan perlengkapan transmisi mekanik, keselamatan mesin perkakas dll. Juga diatur mengenai pemeriksaan, pengujian dan pengesahan pesawat tenaga dan pesawat produksi.
- Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan Angkut, terdiri atas dua belas bab dan 146 pasal, mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis,serta pemeliharaan pesawat angkat dan angkut. Syarat keselamatan mencakup bahan konstruksi, serta perlengkapan pesawat angkat dan angkut, harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Beban maksimum yang diijinkan harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. Setiap pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan. Peraturan ini mengatur syarat-syarat teknis berbagai pesawat angkat dan angkut, termasuk komponen-komponennya. Demikian pula pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan riil, pengesahan, pemeriksaan dan pengujian.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator pesawat uap terdiri dari operator kelas I dan operator kelas II. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk ketel uap serta kurikulum operator sesuai kualifikasinya dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1988 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, terdiri atas sepuluh pasal, memberlakukan PUIL 1987 di tempat kerja. Pengurus wajib menyesuaikan instalasi listrik yang digunakan di tempat kerjanya dengan ketentuan SNI 225-1987.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator terdiri dari operator kelas I, Operator kelas II dan operator kelas III. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, dan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk masing-masing keran dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, terdiri atas sebelas bab dan 60 pasal, mengatur persyaratan istalasi penyalur petir tentang kemampuan perlindungan, ketahanan teknis dan ketahanan terhadap korosi, persyaratan bahan dan sertifikat atau hasil pengujian bagian-bagian instalasi. Memuat persyaratan teknis untuk penerima, penghantar penurunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, persyaratan instalasi penyalur petir untuk cerobong asap. Selain itu diatur juga pemeriksaan dan pengujian, pengesahan dan ketentuan pidana.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1992 tentang Tatacara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari lima bab dan 15 pasal, mengatur persyaratan untuk dapat ditunjuk menjadi ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, pekerjaan, dan lulus seleksi. Ditetapkan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi dan dokumen pribadi yang perlu dilampirkan.. Kewajibannya adalah membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Tenaga Kerja serta merahasiakan keterangan yang didapat karena jabatannya. Diatur pula kewenangan Ahli Keselamatan Kerja untuk memasuki tempat kerja, minta keterangan, memonitor dan menetapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari sepuluh bab dan 12 pasal serta tiga lampiran, mengatur tujuandan sasaran Sistem Manajemen K3, kriteria perusahaan yang wajib melaksanakannya, dan harus dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai suatu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan perusahaan dalam menerapkan SMK3. Selain itu ketentuan mengenai Audit SMK3 dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lampiran I memuat pedoman penerapan SMK3, lampiran II memuat pedoman teknis audit, lampiran III memuat formulir laporan audit dan lampiran IV memuat ketentuan penilaian hasil audit.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, terdiri dari enam bab dan 15 pasal, mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha DK3N – LK3I 12melaporkan kecelakaan, tatacara pelaporan dan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Lampiran satu adalah bentuk laporan kecelakaan, lampiran II laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, lampiran III bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, lampiran IV bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian peristiwa kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah.
Sumber:
- http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja
- http://eddiedandel.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-pengawasan-keselamatan-dan.html

Tags:
Tugas Kuliah
nice post....
Salam kenal. Terimakasih sudah berbagi ilmu mengenai landasan hukum keamanan kerja . di era sekarang ilmu ini semakin besar manfaatnya. thanks
artikel yang bermanfaat, kunjungi website kami untuk menunjang k3 anda www.sepatusafetyonline.com
good info gan....
Mantap.. Thanks gan