Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sektor Pertambangan dan Energi
Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau
celaka. Tetapi resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja
termasuk di linkungan tempat kerja. Nah, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yg sering disingkat K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang
menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. Jadi, tidak ada
salahnya kita mempelajari lebih jauh mengenai K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan
yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi
masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk
mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat
mengakibatkan kecelakaan
Apa
di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3? Jawabannya
ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja,
serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja
juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan
benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan
masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal,
cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden
terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang
Dasar 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru dapat disebut memenuhi
kelayakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan tenaga kerja sebagai
pelaksananya terjamin. Kematian, cacat, cedra, penyakit, dan lain-lain sebagai
akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar
kemanusiaan. Maka dari itu, atas dasar landasan UUD 1945 lahir undang-undang
dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dalam keselamatan kerja.
Pada
umumnya setiap sektor
mempunyai dasar hukum
dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan pelaksanaan kegiatan di
sektor tersebut. Berdasarkan Undang-undang tersebut
diterbitkan berbagai
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang berbagai hal
yang dalam undang-undang tersebut
perlu jabarkan dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah disusun atas
dasar ketentuan dalam Undang-undang terkait.
Peraturan Pemerintah dibuat sebagai pelaksanaan suatu
Undang-undang. Jadi seharusnya tidak ada
Peraturan Pemerintah yang
tidak ada landasan
Undang-undangnya. Dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah
pada umumnya disebut
instansi yang bertanggung
jawab atas ketentuan yang
diatur.
Sejarah pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
di sektor pertambangan dan energi secara terkendali dimulai pada Tahun 1930
yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Hindia Belanda yakni Mijn Politie
Reglement (MPR) 1930 tentang pengawasan keselamatan kerja perminyakan.
Seirama dengan derap langkah kemajuan pembangunan
di sektor pertambangan dan energi telah melahirkan banyak kebijakan menyangkut
keselamatan dan kesehatan kerja, baik di bidang minyak dan gas bumi, bidang
ketenagalistrikan maupun bidang pertambangan umum. Ini menunjukkan bahwa
penanganan pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan dan energi
mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah.
Sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam sector
pertambangan dan energi, maka pengaturan regulasinyapun diatur berdasarkan
bidang-bidang tersebut, yakni :
Bidang
Ketenagalistrikan
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang ketenagalistrikan adalah sebagai berikut :
- UU No.1
/ 1970 ttg Keselamatan Kerja
- UU No.15
/ 1985 ttg Ketenagalistrikan
- PP No.03 / 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- PP No.26 / 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena
Hubungan Kerja
- Kep
Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Instalasi
- Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Umum
- Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Kerja
- Kep Direksi No. 093.K/DIR/2005 ttg Pedoman
Keselamatan Lingkungan
Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut :
- Undang-undang
No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang
No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Mijn Politie Reglement Staatsblad 1930
Nomor 341 Peraturan Keselamatan Kerja Tambang.
- PP. No.
19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan.
- PP. No.
17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas
di Daerah Lepas Pantai.
- PP. No.
11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi.
- PP.
No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
- PP.
No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilar Migas.
- Permen
Pertambangan Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur
Serta Fasilitas kelengkapan Untuk Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi Diluar
Wilayah Kuasa Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi.
- Permen Pertambangan No. 05/P/M/Pertamb/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat
Kelayakan Konstruksi untuk Platform Migas di Daerah Lepas Pantai.
- Permen Pertambangan dan Energi No.
06P/0746/M.PE/1991 tentang
Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang
Dipergunakan dalam Pertambangan Migas dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi.
- Permen
Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 045 Tahun 2006
Pengelolaan Lumpur Bor, Limbah Lumpur Dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran
Minyak Dan Gas Bumi.
- Kepmen
Pertambangan Dan Energi Nomor 300k/38/Mpe/1997
Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi.
- Keputusan
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor 39 K/38/DJM/2002 tentang Pedoman
Dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Tangki Penimbun Minyak Dan Gas
Bumi.
Bidang Pertambangan Umum.
Dasar Hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan
keselamatan dan kesehatan kerja bidang pertambangan umum adalah sebagai berikut
:
- Undang-undang
No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- PR 1930
No. 341 tentang Peraturan Kepolisian Pertambangan
- PP
No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan.
- Peraturan
Umum Tenaga Listrik (PUIL).
- Peraturan
Menteri Tamben No. 1/P/M/Pertamb/1978 tentang pengawasan Keselamatan
Kerja Kapal Keruk.
- Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Peraturan K3 Terkait Sektor Pertambangan
dan Energi.
Dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan
kesehatan kerja di sektor pertambangan dan energi harus memperhatikan
undang-undang yang telah dibuat sebelumnya, yang sampai sekarang ini masih
tetap dipakai. Peraturan-peraturan tersebut di bawah ini, umumnya dapat
dikategorikan sebagai landasan sektor ketenagakerjaan (sektor yang khusus
menangani persoalan tenaga kerja serta segala persoalannya) dalam melakukan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Undang-Undang.
- Undang-undang Uap Tahun
1930, mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian
pesawat uap. Pesawat
uap menurut Undang-undang ini
adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan
bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara.
Undang-undang ini melarang
menjalankan atau
mempergunakan pesawat uap
yang tidak mempunyai
ijin yang diberikan oleh
kepala jawatan pengawasan
keselamatan kerja (sekarang
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma
Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya
akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian
dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah
diberikan Akte Ijin. Undang-undang ini
juga mengatur prosedur
pelaporan peledakan pesawat uap,
serta proses berita
acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
- Undang-undang nomor
3 Tahun 1969
tentang Persetujuan
Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 120 mengenai Higiene dalam
Perniagaan dan Kantor-kantor. Undang-undang ini memberlakukan Konvensi ILO nomor 120,
yang berlaku bagi badan-badan
perniagaan, jasa, dan
bagian bagiannya yang
pekerjanya terutama melakukan pekerjaan kantor. Dalam azas umum konvensi
ini diatur syarat kebersihan,
penerangan yang cukup
dan sedapat mungkin mendapat
penerangan alam, suhu
yang nyaman, tempat kerja dan
tempat duduk, air
minum, perlengkapan saniter,
tempat ganti pakaian, persyaratan
bangunan dibawah tanah,
keselamatan terhadap bahan, proses
dan teknik yang
berbahaya, perlindungan terhadap
kebisingan dan getaran, dan perlengkapan P3K.
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal. Didalam penjelasan
umum, disebutkan bahwa
Undang-undang ini merupakan pembaharuan
dan perluasan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya
(Veilegheids Reglement Tahun
1910).
B. Peraturan
Pemerintah
- Peraturan Uap 1930, mengatur pembagian
pesawat uap berdasarkan tekanan uapnya,
yaitu lebih besar dari
1 kg/cm2 di atas
tekanan udara luar dan paling
tinggi 1kg/cm2 di
atas tekanan udara luar. Peraturan in memuat ketentuan untuk mendapatkan ijin penggunaan pesawat uap,
serta ketentuan mengenai
pesawat uap yang
tidak memerlukan akte ijin.
Peraturan ini memuat
persyaratan teknis keselamatan ketel
uap dan pesawat uap selain ketel
uap, pengering uap, penguap,
bejana uap antara lain
mengenai persyaratan bahan pembuat,
perlengkapan pengaman dan tata cara pengujian.
- Peraturan Pemerintah
R.I nomor 19
Tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja
di Bidang Pertambangan, mengatur
pengaturan keselamatan kerja
di bidang pertambangan dilakukan
oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri
Tenaga Kerja. Menteri Pertambangan melakukan
pengawasan keselamatan kerja berpedoman kepadan
Undang-undang nomor 1
Tahun 1970 serta Peraturan pelaksanaannya. Pengangkatan pejabat
pegawasan keselamatan kerja setelah mendengar pertimbangan Menteri
Tenaga Kerja. Pejabat tersebut
mengadakan kerjasama dengan
pejabat pengawasan keselamatan kerja dari departemen Tenaga Kerja baik
di Pusat dan di
Daerah. Juga diatur
pelaporan pelaksanaan pengawasan
serta pengecualian pengaturan dan pengawasan ketel uap dari Peraturan
Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah
R.I nomor 11
Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi,
terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal. Peraturan ini mewajibkan setiap instalasi
atom mempunyai petugas
proteksi radiasi. Untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja
terhadap radiasi perlu ditunjuk ahli proteksi radiasi oleh instansi yang
berwenang. Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan
Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000
tentang Keselamatan dan Kesehatan
terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Peraturan
Pemerintah R.I. No. 11 Tahun
1979 tentang Keselamatan Kerja
pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari 31 Bab dan
58 pasal mengatur tata usaha dan pengawasan
keselamatan kerja pada
pemurnian dan pengolahan minyak dan
gas bumi, wewenang
dan tanggung jawab
menteri pertambangan, dan dalam pelaksanaan pengawasan
menyerahkan kepada Dirjen dengan
hak substitusi sedang
tugas dan pekerjaan pengawasan tersebut
dilaksanakan oleh kepala
inspeksi dan pelaksana inspeksi
tambang. Peraturan pemerintah ini
juga mengatur persyaratan
teknis keselamatan dalam
pemurnian dan pengolahan
mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi,
termasuk persyaratan keselamatan
untuk bangunan, jalan tempat kerja,
pesawat dan perkakas, demikian pula kompressor, pompa vakum, bejana
tekan dan bejana vakum, instalasi uap
air, tungku pemanas, dan
heat exchanger, instalasi
penyalur, tempat penimbunan, pembongkaran dan pemuatan minyak dan gas
bumi, pengolahan bahan berbahaya, termasuk mudah terbakar
dan mudah meledak dalm
ruang kerja, proses
dan peralatan khusus, listrik, penerangan lampu,
pengelasan, penyimpanan dan pemakaian zat radioaktif, pemadam kebakaran,
larangan dan pencegahan umum, pencemaran
lingkungan, perlengkapan
penyelamatan dan pelindung diri,
pertolongan pertama pada
kecelakaan, syarat-syarat pekerja, kesehatan dan kebersihan ,
kewajibannnnn umum pengusaha, kepala teknik
dan pekerja, pengawasan,
tugas dan wewenang
pelaksana inspeksi tambang, keberatan
dan pertimbangan, ketentuan
pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
C. Peraturan
Menteri.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan
Koperasi nomor
Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan
penunjukan dan wewenang serta
kewajiban Pegawai pengawas
keselamatan kerja dan ahli
keselamatan kerja, terdiri atas tujuh pasal. Peraturan menteri ini mengatur
persyaratan untuk ditunjuk
sebagai pengawas keselamatan
kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli
keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena
jabatannya. Kesengajaan membuka
rahasia ini diancam hukuman
sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor Per 02/Men/1980 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Kerja
dalam Penyelenggaraan
Keselamatan kerja, terdiri
atas sebelas pasal. Semua perusahaan yang
termasuk dalam ruang
lingkup Undang-undang Keselamatan
kerja harus mengadakan
pemeriksaan kesehatan
sebelum bekerja dan
pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan kesehatan
khusus dilakukan terhadap
tenaga kerja/golongan
tenaga kerja tertentu.
Direktur Jenderal dapat menunjuk Badan
sebagai penyelenggara pemeriksaan
kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor
04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api
ringan, terdiri atas enam bab dan 27 pasal. Dalam peraturan ini kebakaran
digolongkan menjadi golongan A, B, C dan D. Sedang alat pemadam api
ringan dibagi menjadi jenis cairan, jenis busa, jenis tepung kering dan jenis
gas. Alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada
posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil dan
dilengkapi tanda pemasangan. Dalam peraturan
menteri ini juga
diatur tatacara pemeiiksaan dan
pemeliharaan alat pemadam api ringan.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor
01/Men/1982 tentang Bejana Tekan,
terdiri atas sepuluh bab dan 48 pasal.
Peraturan menteri ini
mencabut peraturan khusus
FF dan peraturan khusus DD. Mengatur
bejana tekan selain pesawat uap, termasuk botol-botol
baja, bejana transport,
pesawat pendingin, bejana penyimpanan
gas yang dikempa
menjadi cair terlarut
atau terbeku. Peraturan ini mengatur tentang kode warna, cara pengisian,
pengangkutan, pembuatan dan
pemakaian, dan pemasangan, perbaikan dan perubahan teknis.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi nomor 02/Men/1982
tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab, dan 36
pasal. Menurut peraturan ini, juru las digolongkan menjadi juru
las kelas I,
kelas II, dan kelas
III. Juru las
dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil
memuaskan, dan mempunyai sertifikat juru las. Pengujian juru las terdiri dari
ujian teori dan ujian
praktek. Ujian praktek
harus dapat menunjukkan keterampilan mengelas seperti
yang ditentukan peraturan ini.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatik, terdiri dari
delapan bab dan 87 pasal,
mengatur perencanaan, pemasangan,
pemeliharaan dan pengujian instalasi
alarm kebakaran otomatik di
tempat kerja. Diatur ruangan dan
bagiannya yang memerlukan
detektor kebakaran. Instalasi
harus dipelihara dan diuji secara berkala, mingguan, bulanan atau tahunan, yang
diatur tatacaranya dalam peraturan ini. Juga diatur berbagai sistem detektor
alarm kebakaran, antara lain sistem deteksi panas, asap dan api.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 03
Tahun 1985 tentang Keselamatan dan
Kesehatan kera Pemakaian
Asbes, terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal, melarang
pemakaian asbes biru dan cara penggunaan
asbes dengan menyemprotkan. Selain
itu diatur kewajiban pengurus
untuk menyediakan alat pelindung
diri, penerangan pekerja,
melaporkan proses dan jenis asbes yang
digunakan, memasang tanda/rambu, pengendalian debu asbes, analisa debu asbes, buku petunjuk
mengenai bahaya debu asbes dan cara
pencegahannya. Kewajiban tenaga
kerja untuk memakai
alat pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat
yang ditentukan, dan melaporkan
kerusakan alat pelindung diri, alat
kerja dan/atau ventilasi. Selain itu diatur
kebersihan lingkungan
kerja, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1985
tentang Pesawat Tenaga dan
Produksi, terdiri atas dua belas bab dan 147 pasal, mengatur
ketentuan umum teknis
keselamatan kerja pada pesawat tenaga
dan pesawat produksi,
ketentuan mengenai alat perlindungan, pengujian bagi bejana
tekan sebagai penggerak mula
motor diesel, keselamatan
perlengkapan transmisi mekanik, keselamatan mesin perkakas dll.
Juga diatur mengenai pemeriksaan, pengujian dan pengesahan pesawat tenaga dan
pesawat produksi.
- Menteri
Tenaga Kerja nomor
05 Tahun 1985
tentang Pesawat angkat dan
Angkut, terdiri atas
dua belas bab
dan 146 pasal, mengatur perencanaan, pembuatan,
pemasangan, peredaran,
pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis,serta pemeliharaan pesawat angkat
dan angkut. Syarat keselamatan mencakup bahan konstruksi, serta
perlengkapan pesawat angkat
dan angkut, harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi
syarat. Beban maksimum yang diijinkan
harus ditulis pada bagian
yang mudah dilihat
dan dibaca dengan jelas. Setiap
pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban
maksimum yang diijinkan.
Peraturan ini mengatur syarat-syarat teknis berbagai pesawat
angkat dan angkut, termasuk komponen-komponennya. Demikian pula pesawat angkutan di
atas landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan riil,
pengesahan, pemeriksaan dan pengujian.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri
dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha
atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan
100 orang pekerja
atau lebih atau
menggunakan bahan, proses dan
instalasi yang mempunyai
risiko besar terjadi peledakan, kebakaran,
keracunan dan penyinaran
radioaktif membentuk P2K3.
Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris
P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas
dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1988
tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator
Pesawat Uap, terdiri
atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator pesawat uap terdiri
dari operator kelas I
dan operator kelas
II. Peraturan ini
mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi, mengikuti kursus
operator dan lulus
ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi
kewenangan sesuai dengan
kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi
operator untuk ketel
uap serta kurikulum
operator sesuai kualifikasinya dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1988
tentang Berlakunya Standard Nasional
Indonesia (SNI) No:
SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum
Instalasi Listrik Indonesia
1987 (PUIL 1987) di
Tempat Kerja, terdiri
atas sepuluh pasal, memberlakukan PUIL 1987 di tempat
kerja. Pengurus wajib
menyesuaikan instalasi listrik yang
digunakan di tempat kerjanya dengan ketentuan SNI 225-1987.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1989
tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator
Keran Angkat, terdiri
atas delapan bab dan 13 pasal.
Kualifikasi operator terdiri
dari operator kelas I,
Operator kelas II
dan operator kelas
III. Peraturan ini mengatur persyaratan
pendidikan, pengalaman, umur,
kesehatan, administrasi,
mengikuti kursus operator
dan lulus
ujian sesuai
kualifikasinya. Operator diberi
kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, dan mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan
kualifikasi operator untuk masing-masing keran dicantumkan dalam lampiran
peraturan ini.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1989
tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, terdiri atas sebelas bab
dan 60 pasal, mengatur persyaratan
istalasi penyalur petir
tentang kemampuan perlindungan, ketahanan teknis dan ketahanan terhadap
korosi, persyaratan bahan dan sertifikat atau hasil pengujian
bagian-bagian instalasi. Memuat
persyaratan teknis untuk
penerima, penghantar penurunan, pembumian,
menara, bangunan yang mempunyai antena,
persyaratan instalasi penyalur
petir untuk cerobong asap.
Selain itu diatur
juga pemeriksaan dan
pengujian, pengesahan dan ketentuan pidana.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja nomor
02 Tahun 1992 tentang Tatacara Penunjukan Kewajiban dan
Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, terdiri dari
lima bab dan 15 pasal, mengatur persyaratan untuk
dapat ditunjuk menjadi
ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan
pendidikan, pengalaman, pekerjaan, dan lulus seleksi. Ditetapkan berdasarkan
permohonan dari pimpinan instansi dan
dokumen pribadi yang perlu
dilampirkan.. Kewajibannya
adalah membantu mengawasi
pelaksanaan peraturan
perundang-undangan K3 dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Tenaga Kerja
serta merahasiakan
keterangan yang didapat karena
jabatannya. Diatur pula kewenangan Ahli Keselamatan Kerja untuk memasuki tempat
kerja, minta keterangan, memonitor dan menetapkan syarat keselamatan dan
kesehatan kerja.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja,
terdiri dari sepuluh bab dan 12 pasal
serta tiga lampiran,
mengatur tujuandan sasaran Sistem
Manajemen K3, kriteria
perusahaan yang wajib melaksanakannya, dan harus
dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai suatu
kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan perusahaan dalam
menerapkan SMK3. Selain itu ketentuan mengenai
Audit SMK3 dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Lampiran I memuat
pedoman penerapan SMK3, lampiran II memuat pedoman teknis
audit, lampiran III memuat formulir laporan audit dan lampiran IV memuat
ketentuan penilaian hasil audit.
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja nomor
03 Tahun 1998
tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, terdiri dari enam
bab dan 15 pasal,
mengatur kewajiban pengurus
atau pengusaha DK3N – LK3I 12melaporkan
kecelakaan, tatacara pelaporan
dan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan oleh pengawas
ketenagakerjaan. Lampiran satu adalah bentuk laporan kecelakaan, lampiran II
laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, lampiran III
bentuk laporan pemeriksaan
dan pengkajian penyakit
akibat kerja, lampiran
IV bentuk laporan pemeriksaan dan
pengkajian peristiwa kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan
limbah.
Sumber: