"KKN", budaya kecurangan yang tumbuh subur di Indonesia



     Kita sering mendengar maupun membaca artikel dan berita mengenai adanya indikasi fraud atau kecurangan/penyimpangan pada suatu perusahaan atau instansi pemerintah yang dilakukan oleh karyawan/pegawainya. Maraknya berita mengenai investigasi terhadap indikasi penyimpangan (fraud) di dalam perusahaan dan juga pengelolaan negara di surat kabar dan televisi semakin membuat sadar bahwa kita harus melakukan sesuatu untuk membenahi ketidakberesan tersebut. Walaupun saat ini sorotan utama sering terjadi pada manajemen puncak perusahaan, atau terlebih lagi terhadap pejabat tinggi suatu instansi, namun sebenarnya penyimpangan perilaku tersebut bisa juga terjadi di berbagai lapisan kerja organisasi.

     Apa itu kecurangan ? Fraud (kecurangan) itu sendiri secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.

     Penyakit berdimensi ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama, yang kini sedang menggerogoti segala aspek kehidupan kita saat ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau system kroni. Kata-kata tersebut hampir setiap hari kita baca dan kita dengar sehingga hampir membuat kita mengacuhkan dan bersikap masa bodoh terhadapnya. Dalam buku ajar yang ditulis Jones dan Bates (1990:213) dinyatakan bahwa menurut Theft Act 1968 yang termasuk dalam fraud adalah penggelapan yang mencakup berbagai jenis kecurangan, antara lain penipuan yang disengaja, pemalsuan rekening, praktik korupsi, dan lai-lain. Fraud terjadi dimana seorang memperoleh kekayaan atau keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Korupsi pada dasarnya berhubungan dengan imbalan atau perangsang seperti suap. Dengan kata lain korupsi terjadi karena adanya suatu dorongan untuk melakukan penyuapan.
         
     Teknik melakukan korupsi banyak sekali, yang kita simak tidak semuanya berkaitan langsung dengan akuntansi. Modus operandinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (Regar,1998) antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran, (2) mark-up penjualan/penerimaan, (3) manipulasi pencatatan, (4) pemalsuan dokumen, (5)menghilangkan dokumen, (6) pencurian, (7) memalsukan kualitas, dan (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. Sedangkan menurut Jones dan Bates (1990), yang termasuk aktifitas-aktifitas yang cenderung korupsi adalah: (1) Tendering, hadiah dan penyelesaian kontrak, (2) pressure selling, (3) hospitality, (4) pemberian izin, lisensi, dan lain-lain untuk perencanaan atau perdagangan, (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan dari pada ke stores, (6) konflik kepentingan yang timbul saat politikus atau pejabat (atau keluarga dan sahabat) mereka mempunyai suatu kepentingan dalam pekerjaan yang diberikan oleh badan public, (7) penggunaan peralatan khusu seperti computer atau sarana lain untuk kepentingan pekerjaan pribadi, dan (8) penghancuran dan pembuangan persediaan, mebel, dan perlengkapan yang usang. 

     Salah satu upaya alternatif untuk memberantas dan membuka rahasia korupsi yang sudah dahsyat tersebut disamping oleh aparat BPK, BPKP, Kejaksaan dengan bantuan BPKP, adalah forensic accountant (fraud auditor). Bahkan dalam Media Akuntansi (juli 1999:17) dikatakan bahwa hampir semua auditor BPKP yang ada bisa atau dapat melakuakan pekerjaan akuntan forensic.

berikut firman Allah dan hadis mengenai kecurangan :

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ كَلا إِنَّ كِتَابَ الْفُجَّارِ لَفِي سِجِّينٍ (٧)

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam? sekali-kali jangan curang, karena Sesungguhnya kitab orang yang durhaka tersimpan dalam sijjin.” (Al-Muthoffifin: 1-7)

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أربع من كن فيه كان منافقا خالصا، ومن كانت فيه خصلة منهن كانت فيه خصلة من النفاق حتى يدعها: إذا اؤتمن خان، وإذا حدث كذب، وإذا عاهد غدر، وإذا خاصم فجر). تابعه شعبة عن الأعمش.


“Empat (hal) yang barangsiapa terdapat pada dirinya keempat itu, maka dia adalah seorang munafik tulen, barangsiapa yang pada dirinya terdapat salah satu dari sifat sifat itu, maka pada dirinya terdapat sifat munafik sampai dia meninggalkannya, (yaitu) apabila dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia berdusta, apabila berjanji dia menipu, dan apabila bertengkar dia fajir (curang).” (Shohih Al-Bukhory no. 34, 2327، 3007)

Terus meningkatnya KKN tiap tahun

     Memang jika dipikir tiap tahunnya kasus KKN makin meningkat. terutama pada korupsi, makin banyak kasus-kasus terungkap. seperti contoh kasus Gayus tambunan, Bank Century, Wisma Atlet, dan mungkin masih banyak lagi baik yang sudah terungkap maupun yang belum. Pertanyaannya  kenapa kasus korupsi tiap tahun makin subur saja di Indonesia. satu-satunya jawaban adalah kurangnya akhlak yang dimiliki oleh pejabat-pejabat di negeri kita.

   
     Banyak aspirasi rakyat yang menyuarakan tentang penghapusan tindak KKN di Indonesia dengan cepat, tegas, dan lugas. karena bukan hanya negara yang dirugikan, tapi masyarakat pun sudah pasti dirugikan karena uang yang harusnya digunakan untuk rakyat tetapi malah digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.


     jika kita pikir apa hukuman di Indonesia sudah pantas untuk seorang karoptor, jelas sekali tidak.Bayangkan koruptor yang mencuri uang rakyat hingga miliaran rupiah hanya dihukum 3 bulan penjara, sedangkan seorang  Maling atau copet yang hasil curiannya tidak seberapa dihakimi masa hingga tewas. sedangkan koruptor, ketika tertangkap pun mereka dikawal. Sungguh sangat ironis.

sumber :
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Leave a comment