PASAL 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
PASAL 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan
laut dan angkatan udara.
PASAL 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan
bahaja ditetapkan dengan undang-undang
PASAL 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
PASAL16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
PASAL17
- Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
PASAL 18
Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang
dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan
hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
- Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
PASAL 18A
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18B
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PASAL 19
Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
PASAL 20
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
- Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang
itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
PASAL 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan.
- Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
PASAL 21
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat,
tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
PASAL22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat
dalam persidangan yang berikut.
Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu
harus ditjabut.
PASAL 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur
dengan undang-undang.
PASAL 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN
PASAL 23
- Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan
Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
- Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL 24
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut undang-undang.
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
PASAL 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
PASAL 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.
BAB X. WARGA NEGARA
PASAL 26
Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara.
Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
PASAL 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
- Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak
bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
PASAL 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan uman manusia.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
PASAL 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
PASAL 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak
kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
PASAL 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
PASAL 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
PASAL 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokaratis.
BAB XI. AGAMA
PASAL 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
- Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya
itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
PASAL 30
Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan
pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN
PASAL 31
- Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang.
PASAL 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL PASAL 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
PASAL 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN PASAL 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
PASAl 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
PASAL 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
PASAL 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
PASAL 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta
lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
PASAL 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah
anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah
anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN
PASALI
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
PASALII
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
PASALIII
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
PASALIV
Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan
Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya
didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Dari banyaknya UUD yang telah diamandemen jelas terpusat pada berubahnya UUD yang mengatur tentang presiden dan masa waktu jabatan presiden. Hal ini dikarenakan mungkin untuk menghindari terjadi kerjadian masa orde baru yang dipimpin oleh jendral soeharto yang memimpin Indonesia selama 32 tahun. Setelah diamandemen presiden hanya bisa dipilih kembali dalam 1 kali masa jabatan selama 5 tahun kedepan. semua diatur pada pasal 7 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Sumber :